Program Pelatihan ini bertujuan meningkatkan wawasan dan ketrampilan para DPS di Lembaga Keuangan Syariah terkait analisa kesesuaian syariah dalam implementasi Fatwa DSN-MUI sehubungan pengalihan utang dari bank konvensional ke bank syariah, dan pengalihan pembiayaan (utang-piutang) dari bank syariah ke bank syariah lain.
Peserta
Anggota Dewan Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah (Perbankan Syariah, Perusahaan Pembiayaan Syariah, dan Koperasi Syariah)
Materi Pelatihan
Implementasi Fatwa DSN-MUI dalam:
- Pengalihan Utang dari Perbankan Konvensional ke Perbankan Syariah
- Pengalihan pembiayaan Murabahah antar LKS
- Fatwa Novasi dan Subrogasi
- Fatwa Hawalah bil Ujrah
- Aspek kritis dalam implementasi fatwa DSN-MUI pada produk tersebut
- Studi Kasus
Waktu dan Tempat
- Tanggal: belum ditentukan
- Pukul: 08.00 – 17.00 WIB
- Tempat: Kantor DSN-MUI, Jl. Dempo No. 19 Pegangsaan, Jakarta Pusat.